
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Staf Ahli Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel sangat mendukung terbentuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.
“Pemkab mendukung, kami hadir di sini mendukung,” ujar Anton Carmana saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Lamsel yang juga hadir Panitia Pemekaran Natar Agung di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis (25/7/2024).
Kendati demikian, lanjut Anton, terkait usulan DOB harus berdasarkan ketentuan berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun pemda itu tersendiri.
Menurutnya, DOB Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar.
Salah satunya, kata ia, ialah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah melalui forum sidang paripurna DPRD tingkat kabupaten.
“Jadi, belum melaksanakan syarat administrasi berupa persetujuan bersama antara eksekutif dan DPRD. Saya tekankan, persetujuan itu tak bisa berdiri sendiri namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.
“Itu (hasil persetujuan bersama) akan diusulkan ke pemerintah provinsi untuk disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi, baru disampaikan ke pusat,” tambahnya.
Anton menegaskan, Pemkab Lamsel tak pernah mempersulit atau menghambat memekarkan DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Bahkan, kata ia, sedari awal pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan biaya dan menunjuk Tim Persiapan Pemekaran Daerah melalui surat keputusan bupati.
“Kami (Pemkab dan DPRD) ini bersifat memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan, pemekaran DOB itu sudah layak,” katanya.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Lamsel, Setiawansyah, mengatakan, persetujuan tertulis membentuk DOB memekarkan kabupaten/kota merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Instrumen hukum lain membentuk DOB ini ialah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“DOB ini harus ikuti peraturan perundang-undangan berlaku. Ada 3 syarat dasar dalam usulan memekarkan DOB itu, yakni syarat teknis, administratif, dan syarat fisik kewilayahan,” katanya. (kmf)